Konsel|Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa terkait sertifikat didesa puulipu patut kita pahami bahwa terkhususnya desa.puulipu sejak.tahun 2008 masyarakat telah menerima sertifikat tanah mereka.akan tetapi ada beberapa warga yang tidak ingin ukur Tanahnya oleh BPN/ATR Konawe Selatan sejak tahun 2008
“Terkait beredarnya salah satu Oknum mengatakan bahwa sertifikat tanah di desa puulipu ada nya dugaan pengelapan sampai menyebutkan nama Latif Saranani di media koran dan media online dengan menyebut nama bahwa pak.latif saranani dituduh dengan dugaan pengelapan sertifikat tanah di desa puulipu sedangkan Berdasarkan fakta hari ini masyarakat terbukti sertifikat tanah masyarakat tidak di gelapkan secara publik maupun non publik”Tegasnya
Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa kami menilai bahwa pengelapan sertifikat tanah di desa puulipu itu tidak terjadi sampai saat ini masyarakat tiada ada yang di klaim.lahanya maupun hal hal yang aneh
“Ini yang menjadi atensi kami sebagai aktivis Sulawesi tenggara bahwa laporan Latif Saranani terkait dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu Oknum aktivis di Konawe Selatan kami akan melakukan presur terkait laporan Latif Saranani di polres Konawe Selatan terkait pencemaran nama baik “Tegasnya
Indra dapa saranani mengatakan bahwa terkait sertifikat tanah di desa puulipu sudah tuntas akan tetapi pihak kepolisian terkhususnya Kapolres Konawe Selatan harus mengingat laporan Latif Saranani belum di cabut dan kami akan presur kembali karena martabat manusia lebih tinggi dari jabatan.Tutupnya