Kolaka|Indra dapa selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa terkait areal industri pertambangan di Kolaka Utara kami sebagai masyarakat dan pemegang hak Ulayat berdasarkan Surat Eigendom sejak tahun 1708 sepatunya pihak manajemen PT ceria Nugraha Indotama di Kolaka Utara kami menyarankan agar segera menyelesaikan problematika hak.ulayat di bumi Mekongga sebelum pasca tambang di areal PT ceria Nugraha Indotama kami sepatunya mendukung ada investasi di bumi mekongga ini.
” Akan tetapi kewajiban perusahaan PT ceria Nugraha Indotama segera mengkroscek pemilik hak Ulayat di Kolaka Utara jika pihak perusahaan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan industri pertambangan di Kolaka ”
Indra dapa selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa kami menyarankan kepada pihak perusahaan agar segera melakukan pertemuan terhadap pemilik hak Ulayat dan majelis adat Mekongga untuk menyelesaikan problematika lahan Ulayat di Kolaka
“Dan kami juga berharap kepada pemerintah Kolaka dan DPRD kabupaten kolaka untuk segera membuat perda terkait hak Ulayat di kabupaten Kolaka yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam elektoral daerah di kabupaten Kolaka dalam memelihara hutan kerajaan Mekongga dari segala investor pertambangan yang akan berpotensi merusak alam.mekongga ”
Indra dapa menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah tidak diam.akan hak adat dan hak masyarakat di bumi mekongga kami sepatunya mendukung adanya perubahan pertambangan akan tetapi kewajiban menyelesaikan problematika lahan di areal rencana pertambangan seharusnya segera di selesaikan ini menjadi catatan pemerintah daerah dan pihak perusahaan setempat
“Untuk kiranya datang perusahaan ini di bumi mekongga menjadi asas manfaat bagi masyarakat dan pribumi”